Azis Syamsuddin Ikhlas Terjerat Kasus Suap
Hukum | 23 Desember 2021, 19:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan sudah ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima', tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (23/12/2021), seperti dikutip Antara.
Dalam sidang tersebut Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hadir sebagai saksi.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap, Maskur: Uang Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Tapi dalam keterangan, saksi menyampaikan kalau saudara tidak pernah ketemu Aliza? Bagaimana saudara meyakini itu DP (down payment) dari Aliza dan dari saya?" tanya Azis Syamsuddin kepada Maskur Husain.
Maskur Husain menjawab bahwa dia menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa uang untuk mengawal dan memantau kasus dengan Aliza Gunadi.
Baca Juga: Saksi: Uang Suap Azis Syamsuddin Untuk Sawer Biduan!
“Berulang kali itu disebut sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini dari mana lagi," jawab Maskur.
Azis menyatakan kesaksian Maskur Husain telah membahayakan dirinya.
“Terbukti pada hari ini saya menjadi tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari wakil ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021," ungkap Azis.
Menurutnya akibat pernyataan Maskur Husain menjadi bagian dari delik yang diadukan saat gelar perkara dalam berkas perkara Azis.
Baca Juga: Ditanya Kok Berani Menakuti Azis Syamsuddin agar Dipinjami Uang Rp200 Juta, Ini Jawaban Stepanus
“Ditetapkan tanggal 24 kemudian saya dilakukan gelar perkara 1 September (2021) kemudian langsung tanggal 2 September saya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Azis.
Azis melanjutkan pertanyaan kepada Stepanus Robin Pattuju terkait perkara-perkara yang pernah ditangani Robin di selama menyadi penyidik KPK.
"Saudara pernah menangani beberapa perkara sewaktu di KPK yaitu PTPN III telah selesai 2019, kemudian perkara lapas Sukamiskin selesai tahun 2020, perkara bupati Banggai Laut selesai 2021 dan perkara Jasindo yang saat ini masih berproses tapi tidak selesai, benar?" tanya Azis kepada Robin.
"Iya benar, hanya perkara itu yang saya tangani," jawab Robin.
Terkait perkara ini, Stepanus Robin dan Maskur Husain juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara rekannya Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan USD36 ribu subsider 5 tahun penjara.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV