Azis Syamsuddin Ikhlas Terjerat Kasus Suap
Hukum | 23 Desember 2021, 19:47 WIB“Terbukti pada hari ini saya menjadi tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari wakil ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021," ungkap Azis.
Menurutnya akibat pernyataan Maskur Husain menjadi bagian dari delik yang diadukan saat gelar perkara dalam berkas perkara Azis.
Baca Juga: Ditanya Kok Berani Menakuti Azis Syamsuddin agar Dipinjami Uang Rp200 Juta, Ini Jawaban Stepanus
“Ditetapkan tanggal 24 kemudian saya dilakukan gelar perkara 1 September (2021) kemudian langsung tanggal 2 September saya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Azis.
Azis melanjutkan pertanyaan kepada Stepanus Robin Pattuju terkait perkara-perkara yang pernah ditangani Robin di selama menyadi penyidik KPK.
"Saudara pernah menangani beberapa perkara sewaktu di KPK yaitu PTPN III telah selesai 2019, kemudian perkara lapas Sukamiskin selesai tahun 2020, perkara bupati Banggai Laut selesai 2021 dan perkara Jasindo yang saat ini masih berproses tapi tidak selesai, benar?" tanya Azis kepada Robin.
"Iya benar, hanya perkara itu yang saya tangani," jawab Robin.
Terkait perkara ini, Stepanus Robin dan Maskur Husain juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara rekannya Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan USD36 ribu subsider 5 tahun penjara.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV