> >

Mantan Dirjen Bimas Kristen Kritik Putusan Menag: Mutasi Itu Dipindahkan ke Jabatan yang Selevel

Berita utama | 23 Desember 2021, 15:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Sumber: kemenag.go.id)

Thomas mengaku, dirinya baru menerima surat keputusan mutasi yang ditandatangani pada 6 Desember di 20 Desember 2021.

“Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja,” jelas Thomas.

Baca Juga: Kemenag: Ibadah Umrah Ditunda hingga 2 Januari 2022, Setelah itu Ada Evaluasi Perkembangan

Selain akan melayangkan gugatan terkait prosedur, Thomas menuturkan dirinya dan lima orang lainnya juga telah menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka harusnya bertanya dulu ke KASN,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal biasa.

“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” ucap Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali.

Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Satu di antaranya adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU