Mantan Dirjen Bimas Kristen Kritik Putusan Menag: Mutasi Itu Dipindahkan ke Jabatan yang Selevel
Berita utama | 23 Desember 2021, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Thomas Pentury menilai apa yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas bukanlah mutasi atau rotasi jabatan, tetapi pemberhentian dari jabatan.
Demikian Thomas Pentury merespons putusan Menag Yaqut yang merotasi 6 pejabat di tingkat Irjen dan Dirjen ke jabatan fungsional.
“Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa,” tutur Thomas sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
“Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan,” tambahnya.
Baca Juga: Enam Pejabat Kemenag yang Dimutasi Melawan, Persoalkan Prosedur dan Alasan Pemberhentian
Merasa tidak jelas dengan alasan pemberhentian, Thomas dan kelima orang mengaku akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan,” kata Thomas.
“Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya,” tambahnya.
Sebab, kata Thomas, dirinya dan lima pejabat lainnya merasa hingga saat ini belum ada titik terang alasan Yaqut memutasi dirinya dan lima pejabat lain.
“Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu,” ucap Thomas.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV