Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Jalani Sidang Lanjutan, PN Bandung Gelar Tertutup
Hukum | 21 Desember 2021, 09:52 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36) akan digelar hari ini, Selasa 21 Desember 2021.
Menurut Kasipenkum Kejati Bandung Dodi Gazali Emil, sidang akan dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat.
"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya (korban) dan karena saksinya di bawah umur, terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seperti dikutip Tribunjabar, Kamis (16/12/2021).
Melansir laman resmi PN Bandung, sidang dengan nomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg akan dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati Digelar Besok, Herry Wirawan Virtual dari Rutan
Lebih lanjut, Dodi mengatakan persidangan Herry Wirawan sudah berjalan sebanyak tujuh kali dengan saksi yang dihadirkan sebanyak 21 orang.
Adapun sidang rencananya akan dilaksanakan seminggu dua kali sebagaimana permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.
"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November kalau tidak salah. Dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada Hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar berkomitmen akan berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya
Sementara itu, Polda Jawa Barat bakal melakukan pengembangan terkait kasus Herry Wirawan (36), pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan, meski saat ini kasus Herry Wirawan sudah masuk ke Persidangan, anggotanya masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada temuan baru.
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," ujar Sunata.
Polda Jabar, kata dia, terbuka dengan setiap informasi yang dilaporkan masyarakat terkait kasus Herry.
Baca Juga: Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Tahanan
"Tetap (terima laporan terbaru)," katanya.
Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.
Kemudian, Herry juga diduga telah menyelewengkan dana bantuan pemerintah serta dugaan eksploitasi bayi hasil rudapaksa yang dianggap anak yatim-piatu dan dijadikan alasan untuk meminta bantuan dari Pemerintah.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/tribunjabar