Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Jalani Sidang Lanjutan, PN Bandung Gelar Tertutup
Hukum | 21 Desember 2021, 09:52 WIBDalam kasus ini, Kejati Jabar berkomitmen akan berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya
Sementara itu, Polda Jawa Barat bakal melakukan pengembangan terkait kasus Herry Wirawan (36), pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan, meski saat ini kasus Herry Wirawan sudah masuk ke Persidangan, anggotanya masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada temuan baru.
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," ujar Sunata.
Polda Jabar, kata dia, terbuka dengan setiap informasi yang dilaporkan masyarakat terkait kasus Herry.
Baca Juga: Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Tahanan
"Tetap (terima laporan terbaru)," katanya.
Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.
Kemudian, Herry juga diduga telah menyelewengkan dana bantuan pemerintah serta dugaan eksploitasi bayi hasil rudapaksa yang dianggap anak yatim-piatu dan dijadikan alasan untuk meminta bantuan dari Pemerintah.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/tribunjabar