Berita Populer: Bahar Smith Dituduh Pelintir Omongan KSAD Dudung hingga Kebijakan Anies Naikkan UMP
Peristiwa | 21 Desember 2021, 05:50 WIBMeski demikian dia tidak menjelaskan secara detail perihal alasan mengapa aturan tersebut digagalkan. Dia menyebut alasan pembatalan kebijakan tersebut dapat dijalankan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah RI telah merencanakan kebijakan pembatasan mobilitas melalui ganjil genap nomor polisi selama periode libur Natal dan tahun baru 2022.
Beberapa di antaranya ialah empat ruas jalan tol baru, mulai dari di ruas Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, rencananya aturan tersebut akan diterapkan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, alias mulai pekan ini.
Langkah itu mendapatkan dukungan penuh PT Jasa Marga (Persero) selaku operator jalan tol. Hanya saja, belum ada informasi lanjutan terkait waktu dan sanksinya.
Cek berita lengkapnya di sini
Baca Juga: Rencana Aturan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol saat Libur Nataru Dibatalkan
3. Tanggapan Anies Baswedan soal Protes Pengusaha mengenai Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 diprotes kalangan pengusaha dan juga dipersoalkan Kementerian Tenaga Kerja.
Namun Anies Baswedan menyatakan, kenaikan sebesar 5,1 persen merupakan hal wajar apalagi sebelumnya rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta adalah 8,6 persen.
“Jadi teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta. Para pengusaha juga sudah terbiasa di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-rata naiknya sekitar 8,6 persen. Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen,” ujar Anies Baswedan, Senin (20/12/2021).
Memang ketika masa pandemi Covid 19, kenaikan UMP 2021 hanya sebesar 3,3 persen.
“Tahun lalu itu naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat. Tahun ini alhamdulilah sudah baik. Biasanya 8,6 persen tahun lalu 3,3 persen,” kata Anies.
Namun kata Anies, ketika mensimulasikan UMP 2021 dengan formulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, kenaikannya hanya 0,8 persen.
Hal ini menurut Anies tidak adil untuk kalangan buruh. Sebab kondisi ekonomi sudah lebih baik, tapi justru kenaikan hanya 0,8 persen.
“Bayangkan, kondisi ekonomi yg sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali,” kata Anies.
Anies menyatakan bahwa UMP memang sudah ditetapkan menurut aturan batas akhir penetapan UMP 2022 yakni 21 November 2021. Namun Anies juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah bahwa formulasi hitung-hitungan dari Kemenakertrans tersebut tidaklah pas.
Cek berita lengkapnya di sini
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV