Anggota DPR Soroti Ancaman Banjir di Lokasi Ibu Kota Baru Akibat Kerusakan Lahan
Sosial | 20 Desember 2021, 23:18 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI G Budisatrio Djiwandono menyebut pihaknya sedang mencatat sejumlah potensi masalah terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Politikus Gerindra yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) itu menyebut, salah satu masalah yang mengancam ibu kota baru adalah banjir.
Menurut Budisatrio, bencana banjir itu bisa terjadi akibat kerusakan lingkungan di daerah sekitar lokasi ibu kota baru.
Baca Juga: Salim Segaf Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Sabar, Kondisi Masyarakat Masih Terpuruk
"Ada beberapa kawasan yang selama ini lahannya terdegradasi sehingga harus segera ditangani. Jika tidak memperbaiki lahan yang rusak, maka dampaknya tentu akan banyak, di antaranya bencana banjir," ujar Budisatrio pada Senin (20/12/2021), dikutip dari Antara.
Sebab itu, pihak Pansus RUU IKN mendorong pemulihan lahan yang rusak di Kaltim. Budisatrio berharap pemerintah tidak hanya fokus membangun kawasan IKN, tetapi juga memperhatikan daerah sekitarnya.
Selain banjir, Budisatrio menyebut, pihaknya masih terus mencatat sejumlah potensi masalah lain terkait pemindahan ibu kota negara itu.
"Kami perlu memperoleh masukan dan dukungan dari seluruh pihak di Provinsi Kaltim, seperti akademisi, masyarakat adat, organisasi kemasyarakatan, termasuk kalangan mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Ia mengatakan masyarakat perlu mengawal banyak sisi regulasi pembangunan ibu kota baru itu agar undang-undang yang lahir benar-benar mendatangkan manfaat nyata untuk masyarakat luas, terutama masyarakat Kaltim.
Baca Juga: Status Ibu Kota Negara Diubah Jadi Daerah Khusus Agar Tak Langgar UUD 45
Saat ini, Pansus RUU IKN DPR RI tidak memasang target untuk menyelesaikan RUU IKN, meski pemerintah memberikan target awal 2022.
Budisatrio mengaku, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membuat regulasi untuk pembangunan ibu kota baru.
Perlu diketahui, pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN dilakukan bertahap mulai semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.
Hal itu tertuang dalam dalam pasal 3 Ayat (2) draf RUU IKN. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sendiri membeberkan setidaknya ada empat tahap pemindahan ibu kota negara.
Pembangunan fisik pada fase awal berjalan selama periode 2022-2024. Lalu, fase selanjutnya berlangsung pada 2025-2035, 2035-2045, dan 2045 hingga seterusnya.
Baca Juga: Marah! Bupati Pandeglang Copot Kadispora terkait Bupati Cup Berhadiah Rp45 Ribu
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara