> >

Anggota DPR Soroti Ancaman Banjir di Lokasi Ibu Kota Baru Akibat Kerusakan Lahan

Sosial | 20 Desember 2021, 23:18 WIB
Desain ibu kota negara (IKN) baru Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru itu terancam sejumlah masalah, salah satunya banjir dan kerusakan lingkungan. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

Saat ini, Pansus RUU IKN DPR RI tidak memasang target untuk menyelesaikan RUU IKN, meski pemerintah memberikan target awal 2022.

Budisatrio mengaku, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membuat regulasi untuk pembangunan ibu kota baru.

Perlu diketahui, pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN dilakukan bertahap mulai semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

Hal itu tertuang dalam dalam pasal 3 Ayat (2) draf RUU IKN. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sendiri membeberkan setidaknya ada empat tahap pemindahan ibu kota negara.

Pembangunan fisik pada fase awal berjalan selama periode 2022-2024. Lalu, fase selanjutnya berlangsung pada 2025-2035, 2035-2045, dan 2045 hingga seterusnya.

Baca Juga: Marah! Bupati Pandeglang Copot Kadispora terkait Bupati Cup Berhadiah Rp45 Ribu

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU