Anggota DPR Soroti Ancaman Banjir di Lokasi Ibu Kota Baru Akibat Kerusakan Lahan
Sosial | 20 Desember 2021, 23:18 WIBSaat ini, Pansus RUU IKN DPR RI tidak memasang target untuk menyelesaikan RUU IKN, meski pemerintah memberikan target awal 2022.
Budisatrio mengaku, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membuat regulasi untuk pembangunan ibu kota baru.
Perlu diketahui, pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN dilakukan bertahap mulai semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.
Hal itu tertuang dalam dalam pasal 3 Ayat (2) draf RUU IKN. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sendiri membeberkan setidaknya ada empat tahap pemindahan ibu kota negara.
Pembangunan fisik pada fase awal berjalan selama periode 2022-2024. Lalu, fase selanjutnya berlangsung pada 2025-2035, 2035-2045, dan 2045 hingga seterusnya.
Baca Juga: Marah! Bupati Pandeglang Copot Kadispora terkait Bupati Cup Berhadiah Rp45 Ribu
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara