Stepanus Robin Akui Tipu Azis Syamsuddin, Ternyata Tak Punya Kewenangan Urus Perkara di KPK
Hukum | 20 Desember 2021, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas penyidik Stepanus Robin Pattuju mengakui telah melakukan penipuan terkait dengan pengurusan lima perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian pengakuan Stepanus itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara
"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Oh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," kata Stepanus Robin.
Tak hanya itu, Stepanus juga mengaku mendengar istilah ‘tipu-tipu’ itu ketika diperiksa sebagai saksi atas terdakwa M Syahhrial lewat online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
"Selanjutnya istilah tipu-tipu ini juga saya dengar saat saya diperiksa sebagai saksi atas terdakwa M. Syahrial saat saya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.
“Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Ooh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu.”
Baca Juga: Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
Meski dirinya berlatar belakang penyidik, Robin mengaku tidak bisa menilai dirinya sendiri saat menghadapi perkara hukum.
"Akan tetapi, setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan,” ujarnya.
Akhirnya, Stepanus mengakui bahwa dirinya bersama Maskur Husain telah melakukan penipuan terhadap para pemberi suap. Sebab, Stepanus ternyata tak punya kewenangan dalam perkara korupsi yang menjerat para pemberi suap tersebut.
“Saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," ucap Robin.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin di Sidang Azis Syamsuddin
Selanjutnya, Stepanus Robin mengakui telah menerima uang dari kelima orang tersebut, namun dirinya bersama Maskur Husain tidak berbuat apa-apa karena memang tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut.
"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan," kata Stepanus.
"Saya sangat menyadari dan menyesali semua perbuatan yang sudah saya lakukan dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang sudah saya rugikan, yaitu para pemberi uang: M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari."
Seperti diketahui, Stepanus Robin bersama rekannya yang berprofesi sebagai advokat Maskur Husain menerima suap terkait dengan lima perkara di KPK.
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Bandingkan Tuntutan Dirinya dengan Juliari: Saya Merasakan Ketidakadilan
Pertama, menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna. Uang suap itu diberikan agar Ajay tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Momen Hakim Semprot Azis Syamsuddin: Saudara Hadapi Saja Masalah Ini, Tak Usah Melakukan Pendekatan
Kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000,00 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayar maka gantinya dipidana selama 2 tahun penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV