> >

Stepanus Robin Akui Tipu Azis Syamsuddin, Ternyata Tak Punya Kewenangan Urus Perkara di KPK

Hukum | 20 Desember 2021, 20:11 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas penyidik Stepanus Robin Pattuju mengakui telah melakukan penipuan terkait dengan pengurusan lima perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian pengakuan Stepanus itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara

"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Oh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," kata Stepanus Robin.

Tak hanya itu, Stepanus juga mengaku mendengar istilah ‘tipu-tipu’ itu ketika diperiksa sebagai saksi atas terdakwa M Syahhrial lewat online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

"Selanjutnya istilah tipu-tipu ini juga saya dengar saat saya diperiksa sebagai saksi atas terdakwa M. Syahrial saat saya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya. 

“Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Ooh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu.”

Baca Juga: Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli

Meski dirinya berlatar belakang penyidik, Robin mengaku tidak bisa menilai dirinya sendiri saat menghadapi perkara hukum.

"Akan tetapi, setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan,” ujarnya.

Akhirnya, Stepanus mengakui bahwa dirinya bersama Maskur Husain telah melakukan penipuan terhadap para pemberi suap. Sebab, Stepanus ternyata tak punya kewenangan dalam perkara korupsi yang menjerat para pemberi suap tersebut.  

“Saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," ucap Robin.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU