Stepanus Robin Pattuju Bandingkan Tuntutan Dirinya dengan Juliari: Saya Merasakan Ketidakadilan
Hukum | 20 Desember 2021, 16:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju merasa tidak adil karena dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Robin pun membandingkan, hukuman dirinya dengan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menerima suap lebih banuak yakni Rp32 Miliar.
“Majelis, saya merasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum. Dikarenakan saya terima uang Rp1,8 miliar,” ucap Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan, Senin (20/12/2021).
“Saya merasa tidak adil, jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima uang suap Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara.”
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin di Sidang Azis Syamsuddin
Dalam kasus yang disangkakan, Robin menilai dirinya berbeda dengan Juliari yang memiliki kewenangan terkait suap.
“Sementara saya melakukan penipuan dan tidak punya kewenangan di kasus-kasus ini. Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya di KPK,” ucapnya.
“Saya merasakan tidak adil sama tuntutan dengan mantan menteri yang jauh mendapat uang lebih besar.”
Atas dasar itu, Robin pun dalam pledoi atau nota pembelaannya kembali melakukan permohonan peran sebagai justice collaborator.
Tak hanya itu, Robin mengaku juga akan mengungkap kembali peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh.
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain
“Saya sampaikan kembali permohonan peran justice collaborator saya. Saya akan ungkap kembali peran Komisioner KPK ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Robin pun meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi KPK.
“Saya menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya mencoreng nama baik KPK. Tapi saya juga meminta keadilan, agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai surat justice collaborator saya,” ucapnya.
“Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung bahwa itu tindak pidana pasal 35 dan pasal 36 uu 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Akhir kata saya menyesali perbuatan saya ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV