Stepanus Robin Pattuju Bandingkan Tuntutan Dirinya dengan Juliari: Saya Merasakan Ketidakadilan
Hukum | 20 Desember 2021, 16:24 WIBBaca Juga: Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain
“Saya sampaikan kembali permohonan peran justice collaborator saya. Saya akan ungkap kembali peran Komisioner KPK ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Robin pun meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi KPK.
“Saya menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya mencoreng nama baik KPK. Tapi saya juga meminta keadilan, agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai surat justice collaborator saya,” ucapnya.
“Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung bahwa itu tindak pidana pasal 35 dan pasal 36 uu 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Akhir kata saya menyesali perbuatan saya ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV