Pengusaha Minta Gubernur Urungkan Revisi UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Peristiwa | 19 Desember 2021, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara. Para pengusaha tidak terima dengan kebijakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“DPP Apindo DKI Jakarta dan pengusaha menyayangkan revisi UMP karena dampaknya ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, kami berharap gubernur mengurungkan niatnya,” ujar Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, dalam pernyataan video yang diterima Jurnalis KompasTV Leo Taufik Sabtu (18/12/2021).
Tidak hanya itu, Apindo tidak segan menempuh jalur hukum yang bermanfaat untuk pengusaha dan semua orang.
Namun begitu, DPP Apindo DKI Jakarta akan memelajari terlebih dahulu revisi kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetap Pemprov DKI.
Hingga saat ini, kata Nurjaman, DPP Apindo DKI Jakarta belum menerima salinan penetapan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.
Baca Juga: Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Anies Baswedan Banjir Pujian dari Serikat Buruh
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Sabtu (18/12/2021), Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan.
Dalam penetapan UMP yang terbaru, Pemprov DKI Jakarta memberi kenaikan sebesar 5,1 persen. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 kini sejumlah Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 dibanding 2021.
Keputusan menaikkan UMP 5,1 persen itu setelah mempertimbangkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Keputusan itu juga diambil berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kenaikan UMP yang layak membuat daya beli masyarakat tidak menurun.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies.
Baca Juga: Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta, Naik 5,1 Persen Menjadi Rp4.641.854
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut gembiri revisi UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan Anies Baswedan.
Dalam pernyataannya di akun Youtube Bicaralah Buruh, Presiden KSPI Said Iqbal memuji Gubernur DKI Jakarta itu sebagai orang yang tidak mementingkan kepentingan politik di atas kepentingan negara.
Bahkan, Said Iqbal menilai kenaikan UMP DKI Jakarta sampai 5,1 persen justru menguntungkan pengusaha karena daya beli meningkat.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV