UMP DKI Naik Rp225.667, Anies: Kami Harap Daya Beli Pekerja Tidak Turun
Berita utama | 18 Desember 2021, 11:38 WIB“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” katanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Terlanjur Sahkan Kepgub PPKM Level 3, Ini Isi Aturannya
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV