> >

UMP DKI Naik Rp225.667, Anies: Kami Harap Daya Beli Pekerja Tidak Turun

Berita utama | 18 Desember 2021, 11:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (18/12/2021), merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp4.453.935. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Terlanjur Sahkan Kepgub PPKM Level 3, Ini Isi Aturannya

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.

Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU