UMP DKI Naik Rp225.667, Anies: Kami Harap Daya Beli Pekerja Tidak Turun
Berita utama | 18 Desember 2021, 11:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp4.453.935.
Anies berharap dengan kenaikan UMP 2022, daya beli masyarakat atau pekerja di DKI Jakarta tidak turun.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/12/2021).
Sebelumnya kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 ditetapkan sebesar 0,85 persen atau Rp37.749
Dalam keterangannya, Anies menjelaskan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Baca Juga: Sorotan Berita: Pengosongan Markas Pemuda Pancasila hingga Podcast Anies Baswedan
Kemudian, lanjut Anies, inflasi yang diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Anies.
Selain itu, ia menuturkan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Apalagi, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah sebesar 8,6 persen.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV