Laura Anna Meninggal, Akankah Gaga Muhammad Dihukum Lebih Berat? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Sapa indonesia pagi | 17 Desember 2021, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum terdakwa Gaga Muhammad yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus kecelakaan lalu lintas dipastikan terus berlanjut.
Meskipun pada Rabu (15/12/2021) Laura Anna sebagai pelapor dalam kasus tersebut meninggal dunia.
Tak hanya sekadar berlanjut, menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan pihak keluarga bahkan diperbolehkan untuk mengajukan gugatan perdata.
Artinya, keluarga dapat meminta ganti rugi kepada terdakwa Gaga Muhammad sesuai dengan kerugian baik materil dan immateril.
"Keluarga berhak mengajukan gugatan perdata. Yang berhak mengajukan tuntutan perdata adalah keluarga atau ahli waris atau memiliki hubungan keluarga. Dengan memperhitungkan kerugian materil dan immateril," kata Asep Iwan Iriawan dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (17/12/2021).
Adapun gugatan perdata, kata Asep dapat dilayangkan sebelum ataupun sesudah sidang tuntutan hukuman yang akan bacakan dan dijerat terhadap terdakwa dalam pengadilan.
Dengan besaran nilai ganti rugi, jelas Asep dapat ditentukan oleh pihak keluarga dengan mempertimbangkan salah satunya biaya penyembuhan almarhumah Laura Anna.
Baca Juga: Pagi Ini Sebagian Abu Jenazah Laura Anna akan Dilarung ke Laut Ancol
Kemungkinan Dakwaan Pasal Lain?
Tak hanya gugatan perdata, Gaga Muhammad juga kemungkinan dapat didakwa dengan pasal lain.
Terlebih, jika penyidik menemukan bukti terjadinya tindak pidana lain. Seperti dugaan Gaga Muhammad yang menyetir dalam kondisi mabuk.
Namun, kata Asep dalam hal ini penyidik perlu memastikan lebih dulu apakah mabuk tersebut dipengaruhi oleh minuman alkohol atau narkotika.
Adapun nantinya akan berpengaruh terhadap jeratan pasal pidana dan hukumannya.
"Setelah diputuskan tidak selesai sampai di sini. Jika penyidik menemukan tindak pidana lain bisa ditindak lebih lanjut. Selain itu untuk keluarga tidak menutup kemungkinan sebelum proses atau saat penuntutan meminta ganti rugi," jelas Asep.
"Bisa juga dilakukan sendiri, setelah penuntutan pidana (dijatuhkan, lalu) keluarga menuntut ganti rugi," sambungnya.
Sementara itu, dakwaan yang sedang berjalan saat ini terkait dengan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.
Tuntutan karena Menyebabkan Kematian
Asep menyebut dakwaan terhadap Gaga Muhammad lantas tidak dapat diubah dengan pasal 310 ayat 4 lantaran kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Kecuali, jika kemudian kata Asep ada penjelasan lebih lanjut dari dokter atau tim medis terkait kematian Laura Anna yang disebabkan bahwa penyebabnya tidak terpisah dari kelumpuhan total yang dialaminya.
Kendati demikian, Asep menjelaskan bahwa hukuman yang didapatkan tetap akan tidak setimpal.
Karena selisih hukuman pidana antara pasal 310 ayat 3 dan 4 hanya satu tahun penjara.
"Kalau ini (kematian) tidak terpisah, maka bisa dijerat 310 ayat 4. Namun kalau jaksa menggunakan ayat 4 terlambat. Kecuali jika sebelumnya, ada keterangan dari tim medis yang menyatakan bahwa ada kelanjutan. Bisa dikenakan ayat 4 dengan hukuman sekitar 6 tahun," terangnya.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Sidang Gaga Muhammad Tetap Berlanjut
Asep menilai hukuman terhadap seseorang yang menyebabkan kematian di Indonesia, terutama akibat kecelakaan lalu lintas masih terhitung ringan.
"Inilah kesalahan pembuatan UU kenapa ancaman orang yang menyebabkan kematian kok ringan," ujarnya.
Tak salah kemudian jika selalu muncul tuntutan yang lebih dari publik. Namun kata Asep, tuntutan publik itu tidak dapat mengubah kebijakan hakim.
"Aturan di UU ringan sehingga publik menuntut berat, tidak bisa. Karena hakim terikat oleh perundang-undangan. Tidak boleh memberi lebih dari UU," imbuhnya.
"Karena hakim akan fatal jika menjatuhkan hukuman lebih dari dakwaan pasal itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Eka Hospital Cibubur, Jakarta Timur, akibat sakit pada lambung dan pernapasannya.
Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang, hingga lumpuh, sejak tahun 2019, setelah kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad di Tol Jagorawi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV