> >

Laura Anna Meninggal, Akankah Gaga Muhammad Dihukum Lebih Berat? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Sapa indonesia pagi | 17 Desember 2021, 11:55 WIB
Gaga Muhammad. (Sumber: Instagram/@gagamuhammad)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum terdakwa Gaga Muhammad yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus kecelakaan lalu lintas dipastikan terus berlanjut.

Meskipun pada Rabu (15/12/2021) Laura Anna sebagai pelapor dalam kasus tersebut meninggal dunia.

Tak hanya sekadar berlanjut, menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan pihak keluarga bahkan diperbolehkan untuk mengajukan gugatan perdata.

Artinya, keluarga dapat meminta ganti rugi kepada terdakwa Gaga Muhammad sesuai dengan kerugian baik materil dan immateril.

"Keluarga berhak mengajukan gugatan perdata. Yang berhak mengajukan tuntutan perdata adalah keluarga atau ahli waris atau memiliki hubungan keluarga. Dengan memperhitungkan kerugian materil dan immateril," kata Asep Iwan Iriawan dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (17/12/2021).

Adapun gugatan perdata, kata Asep dapat dilayangkan sebelum ataupun sesudah sidang tuntutan hukuman yang akan bacakan dan dijerat terhadap terdakwa dalam pengadilan.

Dengan besaran nilai ganti rugi, jelas Asep dapat ditentukan oleh pihak keluarga dengan mempertimbangkan salah satunya biaya penyembuhan almarhumah Laura Anna.

Baca Juga: Pagi Ini Sebagian Abu Jenazah Laura Anna akan Dilarung ke Laut Ancol

Kemungkinan Dakwaan Pasal Lain?

Tak hanya gugatan perdata, Gaga Muhammad juga kemungkinan dapat didakwa dengan pasal lain.

Terlebih, jika penyidik menemukan bukti terjadinya tindak pidana lain. Seperti dugaan Gaga Muhammad yang menyetir dalam kondisi mabuk.

Namun, kata Asep dalam hal ini penyidik perlu memastikan lebih dulu apakah mabuk tersebut dipengaruhi oleh minuman alkohol atau narkotika.

Adapun nantinya akan berpengaruh terhadap jeratan pasal pidana dan hukumannya.

"Setelah diputuskan tidak selesai sampai di sini. Jika penyidik menemukan tindak pidana lain bisa ditindak lebih lanjut. Selain itu untuk keluarga tidak menutup kemungkinan sebelum proses atau saat penuntutan meminta ganti rugi," jelas Asep.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU