Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Bikin Malu, Kompolnas: Polda Metro Jaya Harus Usut Itu
Hukum | 16 Desember 2021, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menduga, ada pungutan liar (pungli) dalam kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina.
Oleh sebab itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polda Metro Jaya agar segera mengusut dugaan pungli tersebut.
Diketahui, Rachel Vennya telah membayar Rp 40 juta agar bisa lolos dari kewajiban karantina seusai pulang berlibur dari Amerika Serikat bersama kekasih dan manajernya.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," kata Poengky, mengutip Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum
Menurut Poengky, penyidik Polda Metro Jaya mestinya melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan pungli dalam kasus Rachel Vennya.
Sebab, Poengky juga menaruh curiga, masih ada sosok-sosok lain yang belum terungkap perannya dalam melancarkan pemberian pungli tersebut.
Adapun, selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnia, yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut adalah Ovelina Pratiwi.
Ovelina Pratiwi merupakan petugas protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta yang turut melancarkan aksi Rachel Vennya dalam menghindari kewajiban karantina setibanya dari luar negeri.
"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," tegas Poengky.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com