> >

Kasus Munarman: 3 Pasal Dakwaan, Bantah Terlibat Terorisme, hingga Singgung Pejabat Negara Hadir 212

Hukum | 16 Desember 2021, 10:04 WIB
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dugaan tindak pidana terorisme.

Bantahan tersebut ia sampaikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021).

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

Selain itu, ia juga disebut berbaiat kepada dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak 2014 dan terlibat sejumlah penggalangan dukungan untuk ISIS di Makassar dan Deli Serdang pada 2015.

Munarman Bantah Seluruh Dakwaan

Munarman pun keberatan dan menampik seluruh dakwaan. Ia mengatakan, jika dakwaan jaksa benar, maka para pejabat publik yang hadir dalam aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2016 tidak akan selamat.

Baca juga: Bacakan 60 Lembar Nota Pembelaan, Munarman Singgung Fitnah Terorisme dan Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Adapun sejumlah pejabat negara hadir dalam aksi 212 saat itu adalah Presiden Joko Widodo; Wakil Presiden Jusuf Kalla; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto; dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Kalaulah tuduhan yang disematkan (pada) saya itu benar untuk mempersiapkan terorisme, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 sudah pindah ke alam lain,” kata Munarman membacakan eksepsinya yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (15/12/2021).

Sebab, kata Munarman, Aksi 212 pada 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu adalah kesempatan emas bagi orang yang otaknya teroris dan keji.

“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata dia.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Munarman Nilai Banyak Istilah di Dakwan JPU Tidak Tepat

"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya.”

Bahkan sejak 2016 hingga 2020, ia menuturkan rutin berkunjung ke berbagai kantor pejabat negara untuk bersilaturahmi.

Didakwa 3 Pasal

Seperti diketahui, Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU membacakan dakwaan.

Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain

Munarman Tersangka Terorisme

Sebagai informasi, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 27 April 2021. Namun status tersangka yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak 20 April 2021 atau tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan.

Sesuai keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman berstatus tersangka setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.

Dalam argumentasinya, Ramadhan menuturkan kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Yakni, berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan JAD dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.

Ramadhan kemudian memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU