Kasus Munarman: 3 Pasal Dakwaan, Bantah Terlibat Terorisme, hingga Singgung Pejabat Negara Hadir 212
Hukum | 16 Desember 2021, 10:04 WIB"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya.”
Bahkan sejak 2016 hingga 2020, ia menuturkan rutin berkunjung ke berbagai kantor pejabat negara untuk bersilaturahmi.
Didakwa 3 Pasal
Seperti diketahui, Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU membacakan dakwaan.
Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain
Munarman Tersangka Terorisme
Sebagai informasi, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 27 April 2021. Namun status tersangka yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak 20 April 2021 atau tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan.
Sesuai keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman berstatus tersangka setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.
Dalam argumentasinya, Ramadhan menuturkan kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Yakni, berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan JAD dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Ramadhan kemudian memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV