Pejabat Eselon I ke Atas Diizinkan Karantina Mandiri usai Dinas ke Luar Negeri, Begini Aturannya
Update corona | 15 Desember 2021, 22:24 WIB"Kemudian, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya," jelas Alexander.
Sementara itu, syarat pengajuan harus dilakukan minimal tiga hari sebelum kedatangan pihak yang mengajukan ke Indonesia.
Pengajuan ini harus diberitahukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.
Pada kesempatan itu, Alexander juga menekankan bahwa setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.
Baca Juga: Kata Luhut soal Pejabat Dapat Kelonggaran Karantina bila Datang dari Luar Negeri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV