Pejabat Eselon I ke Atas Diizinkan Karantina Mandiri usai Dinas ke Luar Negeri, Begini Aturannya
Update corona | 15 Desember 2021, 22:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan, pejabat setingkat eselon 1 ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.
Ketentuan itu, kata dia, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 terbaru, yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
"Karantina mandiri hanya untuk pejabat eselon 1 yang telah ditetapkan pemerintah," kata Alexander di program Berita Utama, Kompas TV, Rabu (15/12/2021).
Kendati demikian, dia menekankan, bahwa karantina mandiri tersebut memiliki prosedur yang harus dijalankan, serta tetap dalam pengawasan tim pengawas dinas kesehatan setempat.
Mereka juga diwajibkan melakukan tes RT-PCR pada hari ke-1 dan ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes tersebut kepada petugas pengawas karntina.
"Tapi dia (pejabat eselon tingkat 1 ke atas yang karantina mandiri) tetap tidak boleh keluar ke tempat publik," tegasnya.
Tak hanya itu, Alexander juga menjelaskan fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar.
Baca Juga: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas, Satgas Covid-19 Beber Alasannnya
Adapun di antaranya yakni memiliki kamar tidur dan kamar mandiri yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
Pejabat eselon I ke atas saat melakukan karantina mandiri juga diharuskan dapat ,eminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV