Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas, Satgas Covid-19 Beber Alasannnya
Peristiwa | 15 Desember 2021, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan alasan pejabat setingkat eselon I ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri usai kembali dari perjalanan luar negeri.
Adapun pertimbangannya, kata Alexander, dikarenakan pejabat eselon 1 ke atas memiliki tanggung jawab secara struktural dan fungsional dalam rangka sebagai penyelenggara negara.
"Karantina mandiri hanya untuk pejabat eselon 1 yang telah ditetapkan pemerintah.Itu karena kebutuhan yang bersangkutan dalam melakukan tugas dan pekerjaannya," kata Alexander dalam program Berita Utama, Kompas TV, Rabu (15/12/2021).
"Tentu pejabat eselon 1 memiliki kewenangan, kebutuhan untuk hadir dalam rangka melanjutkan tugas-tugas administrasi dan tugas secara struktural yang memang harus berlanjut," jelasnya.
Meski demikian, Alexander menegaskan, hanya pejabat eselon 1 ke atas yang telah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri yang boleh melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Adapun ketentuan ini, menurut Alexander tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Karantina Mandiri Diberikan ke Seluruh Masyarakat
Surat edaran ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No 23 Tahun 2021, beserta adendumnya.
SE Nomor 25 Tahun 2021 tersebut juga menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Mereka yang diperbolehkan karantina mandiri juga harus dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur.
Serta dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas tim pengawas dinas kesehatan setempat di area wilayahnya.
"Tapi dengan syarat prosedur-prosedur karantina mandiri harus dilaksanakan. Kemudian laporannya juga harus dilaporkan termasuk (hasil) tes PCR, di bawah pengawasan tim surveilans dinas kesehatan setempat," tegasnya.
Baca Juga: Beda dengan Kemenkes soal Karantina, Polisi Sebut Ahmad Dhani - Mulan Jameela Tak Langgar Aturan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV