Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas, Satgas Covid-19 Beber Alasannnya
Peristiwa | 15 Desember 2021, 21:34 WIBPermohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Mereka yang diperbolehkan karantina mandiri juga harus dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur.
Serta dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas tim pengawas dinas kesehatan setempat di area wilayahnya.
"Tapi dengan syarat prosedur-prosedur karantina mandiri harus dilaksanakan. Kemudian laporannya juga harus dilaporkan termasuk (hasil) tes PCR, di bawah pengawasan tim surveilans dinas kesehatan setempat," tegasnya.
Baca Juga: Beda dengan Kemenkes soal Karantina, Polisi Sebut Ahmad Dhani - Mulan Jameela Tak Langgar Aturan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV