> >

Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Sempat Berbohong soal Barang Bukti

Kriminal | 15 Desember 2021, 20:50 WIB
Joseph Suryadi ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama usai menyebar ilustrasi yang memuat gambar dan teks yang diduga menghina nabi Muhammad SAW, Selasa (14/12/2021). (Sumber: FB Joseph Suryadi)

Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain

"Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara," ujarnya.

Untuk diketahui, nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di WhatsApp grup tersebar luas.

Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan diduga dikirim Joseph Suryadi.

Ilustrasi tampak menggambarkan sosok laki-laki dewasa dengan anak perempuan berkerudung lengkap dengan keterangan teks.

Lewat teks itu, Joseph Suryadi nampaknya menyamakan Nabi Muhammad SAW dengan predator seksual anak dari Bandung, Herry Wirawan. 

Pesan itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial Twitter.

Baca Juga: PSI Sebut Sumur Resapan di Kalideres Sebabkan Banjir, Ini Jawaban Wagub DKI

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU