> >

Modus Isi Tenaga Dalam Jadi Alasan Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan Anak di Bawah Umur

Kriminal | 15 Desember 2021, 05:37 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

AS akan dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

Keluarga mengaku lega mengetahui AS akan diperiksa polisi lebih lanjut. Paman salah satu korban Firman berharap kejadian ini jadi pelajaran banyak orang.

Baca Juga: Dosen UNJ Diduga Lecehkan Mahasiswanya, Kini Sudah Ada 10 Laporan!

"Awalnya ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," terang Firman.

Terlebih AS yang merupakan guru mengaji seharusnya menjadi sosok panutan.

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU