> >

Beda Pernyataan Polisi dan Pihak Ormas soal Pemuda Pancasila Kuasai Gedung Aset Negara

Peristiwa | 14 Desember 2021, 20:03 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman (tengah), membantah pihaknya melanggar aturan dengan menguasai gedung aset negara di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sebab itu, petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas tersebut oleh anggota PP pada Senin.

Tak cuma PP, Forum Betawi Rempug (FBR) juga diketahui menguasai secara ilegal, yaitu dua lahan di kawasan eks Bandara Kemayoran seluas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," beber Setyo.

Menurut Setyo, FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oceania Development, selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.  Saat ini, pihak Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolres karena Sowan ke Ormas, YLBHI: Presiden Sendiri Anggota Ormas Tertentu

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU