> >

Beda Pernyataan Polisi dan Pihak Ormas soal Pemuda Pancasila Kuasai Gedung Aset Negara

Peristiwa | 14 Desember 2021, 20:03 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman (tengah), membantah pihaknya melanggar aturan dengan menguasai gedung aset negara di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Ormas Pemuda Pancasila (PP) membantah pihaknya melanggar aturan dengan menguasai gedung aset negara di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk dijadikan markas mereka.

Bantahan ini terlontar dari Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman. Arif mengklaim, majelis pimpinan cabang (MPC) PP Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyewa bangunan tersebut. 
 
"Itu bisa dibuktikan teman-teman Jakpus. Ada bukti menyewa. MPC Jakpus menyewa, tapi dengan siapanya kami nggak tahu dan itu dia sudah dibuktikan bahwa menyewa, membayar untuk itu menjadi sekretariatan," ujar Arif pada Selasa (14/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Yorrys Raweyai Kecewa Simbol dan Atribut Pemuda Pancasila Ditertibkan

Arif mengatakan, MPC PP Jakpus tidak melanggar prosedur saat menguasai gedung yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Negara itu.

"Karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa," kata Arif.

Menurut Arief, jika MPC PP Jakpus benar-benar melanggar, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada kepolisian.

Di sisi lain, Wakil Kepala Polres Metro Jakpus Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto mengatakan, PP menguasai gedung itu tanpa hak.

"Laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang menyebut bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," ujar Setyo pada Senin (13/12/2021).

Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, tetapi tidak mendapatkan kesepakatan dengan PP terkait pemanfaatan bangunan itu.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Bakal Pecat Anggotanya yang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di DPR

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU