Yorrys Raweyai Kecewa Simbol dan Atribut Pemuda Pancasila Ditertibkan
Berita utama | 14 Desember 2021, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Yorrys Raweyai kecewa dengan "tindakan reaktif" pemerintah yang menertibkan atribut dan simbol organisasi kemasyarakatan (ormas).
Yorrys mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan program kerja sama pemberdayaan, bukan justru menindak atas dasar dugaan pelanggaran.
Sebab, pendirian ormas Pemuda Pancasila tidak terlepas dari hak asasi Pasal 28 UU 1956 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul yang diaktualisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017.
“Sejauh ini aktivitasnya (Pemuda Pancasila) wajar. Persoalan yang ada di lapangan lebih kepada sepihak yang tidak bisa dikatakan aksi sistem apalagi kebijakan organisasi,” tegas Yorrys.
Patut diketahui, tegas Yorrys, ormas Pemuda Pancasila tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Deretan Aset Negara yang Dikuasai Tanpa Hak oleh FBR-Pemuda Pancasila
“Ormas Pemuda Pancasila yang berdiri saat ini mencantumkan Pancasila, menjaga eksistensi NKRI dan Pancasila sebagai ideologi,” ujarnya.
Tak hanya berhenti di situ, Yorrys menambahkan Pemuda Pancasila juga memberdayakan dan memberi pelatihan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, Yorrys mempertanyakan urgensi pemerintah melakukan penertiban simbol dan atribut ormas Pemuda Pancasila.
“Jika melihat akhir-akhir ini penertiban, menurut saya penertiban ormas adalah kewenangan pemerintah yang bisa dimaknai tindakan reaktif, itu atas dasar argumentasi yang kuat khususnya terkait pelanggaran larangan ormas tertentu,” ujarnya.
“Meski demikian, patut dipertanyakan sejauh mana urgensi dilakukan. Apalagi penertiban menyasar simbol dan indentitas yang dijamin dalam UU keormasan.”
Baca Juga: Puluhan TNI-Polri Kosongkan Kantor di Jalan Letjen Suprapto dari Ormas Pemuda Pancasila
Sepatutnya, kata Yorrys, pemerintah lebih menyentuh ormas dengan secara preventif seperti halnya pemberdayan pembinaan dan kerja sama seperti di pasal 40 UU Keormasan.
Apalagi, Pemuda Pancasila adalah ormas yang sah dan memiliki hak organasisasi serta dijamin oleh konstitusi.
“Saya memandang pemerintah perlu mengevaluasi cara pandang terhadap ormas yang sah dan diakui Undang-undang. Mengedepankan komunikatif dan dilogis, program pemberdyaan perlu terus digalakkan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV