> >

PPKM Diperpanjang Lagi, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 1

Peristiwa | 14 Desember 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Khusus anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi hingga 3 Januari 2022, Luhut Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing dan wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Kapasitas pengunjungan bioskop maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1-3 untuk Jawa-Bali, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Imendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Baca Juga: Anies Buka Suara Soal Terlanjur Teken Kepgub PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU