> >

ICW Eksaminasi Putusan Pinangki: Jerat Pidana Bertolak Belakang dengan Tiga Kejahatan Pinangki

Berita utama | 13 Desember 2021, 11:19 WIB
Jaksa Pinangki (Sumber: Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menginisiasi kegiatan eksaminasi publik terhadap penanganan perkara Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung dan putusannya, baik pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam eksaminasi Pinangki, terdapat majelis eksaminator yang terdiri dari tiga orang akademisi hukum memberikan catatan kritis terkait problematika pengawasan di Kejaksaan Agung dan ketiadaan peran serta kontribusi KPK.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Minggu, (12/12/2021).

“Jerat pidana itu bertolak belakang dengan kompleksitas kejahatan Pinangki yang melakukan tiga kejahatan sekaligus, mulai dari suap, pencucian uang, hingga permufakatan jahat,” ucap Kurnia Ramadhana terkait eksaminasi Pinangki.

“Ditambah lagi dengan sikap Kejaksaan yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.”

Baca Juga: ICW soal 2 Tahun Jokowi-Ma’ruf: Ada Selubung Besar di Balik Pinangki yang Belum Terungkap

Seperti diberitakan KOMPAS TV, hukuman Pinangki Sirna Malasari memang dikurangi enam tahun pada tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara.

Kurnia menuturkan, bagi ICW putusan Pinangki memenuhi unsur kontroversial sebab kejahatan yang ia lakukan sangat kompleks dan melibatkan buronan korupsi Joko S Tjandra.

“Konteks ini sesuai dengan jenis-jenis perkara yang layak dieksaminasi, diantaranya, kontroversial, memiliki pengaruh atau dampak sosial bagi masyarakat, dan ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption),” ucap Kurnia.

Sementara itu, dalam perkembangan penanganan perkara Pinangki, Korps Adhyaksa terkesan tidak serius untuk membongkar kejahatan Pinangki bersama dengan Joko, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah

“Padahal, jika dikembangkan, ada banyak oknum penegak hukum, politisi, dan pihak swasta yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya,” ucapnya

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU