> >

Tunaikan Permendikbud 30, Unsri Bentuk Satgas PPKS dengan Libatkan Mahasiswi Cegah Pelecehan Seksual

Peristiwa | 13 Desember 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi foto Unsri. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, dibentuk dengan melibatkan mahasiswi. (Sumber: Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, dibentuk dengan melibatkan mahasiswi.

Menurut Rektor Unsri, Anis Saggaf mahasiswi yang dijadikan anggota satgas dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual.

Pembentukan Satgas PPKS juga merupakan tindakan antisipasi agar hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, pada Desember ini dibentuk Satgas PPKS," kata Rektor Unsri dikutip dari Antara, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut, Rektor Unsri juga menyatakan Satgas PPKS Unsri diketuai Prof.Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.

Baca Juga: Update Pelecehan Seksual di Unsri: Satu Dosen Tersangka, Satu Masih Proses Penyidikan

Adapun salah satu tujuan pembentukannya agar Satgas PPKS bisa melakukan langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat saat terjadi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Terlebih saat ini, kata Anis sekarang pihaknya sedang menghadapi masalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel.

Adapun permasalahan tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa diusut tuntas sesuai ketentuan hukum agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.

Kehadiran Satgas PPKS di Unsri juga besar harapan, kata Anis dapat melindungi mahasiswi dari dosen 'nakal'.

Sementara sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol.Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri yakni berinisial A dan Rz atas pengaduan empat mahasiswinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22) telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.

Sedangkan dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12).

Dosen FE berinisial Rz dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap ketiganya.

Baca Juga: Dosen Unsri Mengaku Khilaf Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswinya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU