Tunaikan Permendikbud 30, Unsri Bentuk Satgas PPKS dengan Libatkan Mahasiswi Cegah Pelecehan Seksual
Peristiwa | 13 Desember 2021, 10:31 WIBSementara sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol.Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri yakni berinisial A dan Rz atas pengaduan empat mahasiswinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22) telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.
Sedangkan dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12).
Dosen FE berinisial Rz dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap ketiganya.
Baca Juga: Dosen Unsri Mengaku Khilaf Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswinya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara