> >

Karyawan Swasta Akhirnya Boleh Ambil Cuti Saat Nataru, Ini Syaratnya

Peristiwa | 13 Desember 2021, 10:04 WIB
Menaker Ida Fauziah menyebut perlindungan terhadap PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua. (Sumber: Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta untuk mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada karyawan swasta yang mengambil cuti Nataru dapat menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Hal ini disampaikan Menaker dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Sabtu (11/12/2021).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa pemerintah telah resmi meniadakan cuti bersama Nataru dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Aturan tersebut dibuat oleh Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB dengan tercatat sebagai SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker.

Baca Juga: Klub-Klub Malam di Bali Dilarang Datangkan Artis saat Libur Nataru, Ini Sanksinya kalau Dilanggar

Namun Menaker juga menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.

Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.

Meski karyawan swasta diizinkan untuk mengambil cuti Nataru. Menaker mengimbau pengusaha maupun karyawan swasta atau buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menaker mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
 
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," kata Menaker Ida.

Menaker juga berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.

"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melarang sejumlah pegawai mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta untuk mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," tulis aturan tersebut yang dikutip KOMPAS.TV, Rabu (24/11/2021).

Aturan tersebut juga mengimbau pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode Nataru.

Kini dengan adanya informasi terbaru dari Kemnaker, karyawan swasta atau buruh boleh mengambil cuti di periode nataru dengan syarat dan sesuai dengan aturan di tempat kerja.

Baca Juga: Antisipasi Libur Nataru, Polisi Tambah Pos Pemeriksan di Puncak Bogor Jadi 10 Titik

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU