> >

Karyawan Swasta Akhirnya Boleh Ambil Cuti Saat Nataru, Ini Syaratnya

Peristiwa | 13 Desember 2021, 10:04 WIB
Menaker Ida Fauziah menyebut perlindungan terhadap PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua. (Sumber: Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta untuk mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada karyawan swasta yang mengambil cuti Nataru dapat menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Hal ini disampaikan Menaker dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Sabtu (11/12/2021).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa pemerintah telah resmi meniadakan cuti bersama Nataru dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Aturan tersebut dibuat oleh Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB dengan tercatat sebagai SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker.

Baca Juga: Klub-Klub Malam di Bali Dilarang Datangkan Artis saat Libur Nataru, Ini Sanksinya kalau Dilanggar

Namun Menaker juga menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU