Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Berlaku di 4 Ruas Jalan Tol Ini selama Libur Natal dan Tahun Baru
Update | 12 Desember 2021, 09:46 WIB"(Jumlah pengunjung) tempat-tempat pariwisata berlaku 50 persen. Nanti (aturannya) akan kami rapatkan, dan gubernur yang akan memutuskan," ujar Ery.
Ery pun menegaskan, meski tidak semua daerah di Provinsi Banten berada dalam status PPKM Level 3, pembatasan mobilitas masyarakat akan tetap ditingkatkan.
Sebelumnya, pemerintah telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 yang tadinya bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.
Namun, pemerintah tetap melarang adanya kegiatan yang memicu kerumunan orang seperti pesta perayaan tahun baru, agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang dapat menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV