Pemprov DKI Persiapkan Rencana Lokasi Vaksin Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun
Update corona | 12 Desember 2021, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan konsep dan strategi vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
"Ya tentu nanti Dinkes atas izin dari pemerintah pusat nanti kita akan rapatkan kembali, nanti dinkes menyiapkan konsep dan strateginya, seperti yang sebelumnya juga (untuk usia) 12 tahun sekarang jadi 6-11 tahun," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021) lalu.
Persiapan ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah pusat terkait vaksinasi anak di bawah 12 tahun yang bisa dimulai 24 Desember 2021 mendatang.
"Kita bersyukur atas kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat untuk kami pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menyikapinya sebaik mungkin agar anak-anak kita yang umur 6 sampai dengan 11 tahun juga bisa mendapatkan vaksin," kata Riza.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan 6,4 Juta Dosis Sinovac untuk Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun
Menurutnya, pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun tidak semudah pemberian vaksin untuk orang dewasa.
"Jadi nanti kita akan atur, entah itu di tempat-tempat apakah di puskesmas, sekolah, atau tempat-tempat lain (seperti) di GOR, nanti kita akan carikan yang terbaik, tentu nanti harus didata kembali," ungkap Riza.
Nantinya, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) yang akan mendata sebaran anak-anak usia 6-11 tahun yang hendak diberikan vaksin Covid-19.
Riza belum dapat memastikan kapan akan dimulainya vaksin anak usia 6-11 tahun. Pihaknya akan menyesuaikan terlebih dahulu stok vaksin dan berapa kebutuhan vaksin yang diperlukan.
"Belum. Kita sesuaikan dulu berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin nanti disesuaikan kita tunggu saja," katanya.
Baca Juga: Sorotan Berita: Penyebab Bupati Lumajang Murka, Vaksinasi Covid-19 Anak, Santriwati Akui Dihipnotis
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus Corona (covid-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.
Inmendagri tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di mana salah satunya menjelaskan soal vaksinasi anak.
Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa mulai pemberian vaksin bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama. Kedua, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.
Baca Juga: 10.000 Stok Vaksin Astrazeneca di Kabupaten Banjar Diambang Kedaluwarsa
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV