BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat, Bisakah Tetap Dapat Layanan Lebih?
Kesehatan | 11 Desember 2021, 16:59 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap mulai 2022 mendatang.
Semua layanan kelas akan dilebur jadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Melansir Grid Health via Kompas.com, sebelumnya BPJS Kesehatan menetapkan tiga kelas rawat inap, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Sesuai PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54b, sistem kelas akan disetarakan secara bertahap pada 2022.
Hal tersebut untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program Jaminan Kesehataan Nasional (JKN).
Prinsip ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis atau nonmedis yang diberikan kepada peserta JKN.
Lantas, apakah pengenalan KRIS membuat peserta JKN masih memiliki opsi untuk meminta layanan lebih?
Layanan Lebih BPJS Kesehatan
Peserta JKN ternyata masih bisa meminta lebih dibanding pelayanan standar, tentu dengan ketentuan tersendiri.
Baca Juga: Belum Daftar, BPJS Kesehatan “Warning” Pelaku Usaha
Apabila peserta JKN, ingin layanan lebih tinggi dari kelas rawat inap standar, peserta bisa mendapatkannya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.
Jadi, nantinya layanan BPJS Kesehatan akan terbagi dalam dua “kelas", yakni KRIS Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS non-PBT.
Peserta KRIS PBT bisa mengajukan status kepesertaan menjadi KRIS non-PBT dengan membayarkan selisih biaya.
Perbedaan KRIS PBT dan Non-PBT
Layanan terhadap KRIS PBT dan non-PBT pun sedikit berbeda, di antaranya, terkait ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT berhak mendapat ruang perawatan minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sedangkan bagi KRIS non-PBT minimal 10 meter persegi per tempat tidur.
Sementara itu, jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah enam per ruangan, sedangkan KRIS non-PBT, maksimal empat tempat tidur per ruangan.
Standar Pelayanan
Selain itu, KRIS PBT dan KRIS non-PBT berhak atas kriteria standar pelayanan yang sama, antara lain:
- Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
- Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah tiga engkol.
- Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
- Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
- Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non-porosif/berpori.
- Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal enam kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
- Penggunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
- Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal dua stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
- Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).
Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com