BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat, Bisakah Tetap Dapat Layanan Lebih?
Kesehatan | 11 Desember 2021, 16:59 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap mulai 2022 mendatang.
Semua layanan kelas akan dilebur jadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Melansir Grid Health via Kompas.com, sebelumnya BPJS Kesehatan menetapkan tiga kelas rawat inap, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Sesuai PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54b, sistem kelas akan disetarakan secara bertahap pada 2022.
Hal tersebut untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program Jaminan Kesehataan Nasional (JKN).
Prinsip ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis atau nonmedis yang diberikan kepada peserta JKN.
Lantas, apakah pengenalan KRIS membuat peserta JKN masih memiliki opsi untuk meminta layanan lebih?
Layanan Lebih BPJS Kesehatan
Peserta JKN ternyata masih bisa meminta lebih dibanding pelayanan standar, tentu dengan ketentuan tersendiri.
Baca Juga: Belum Daftar, BPJS Kesehatan “Warning” Pelaku Usaha
Apabila peserta JKN, ingin layanan lebih tinggi dari kelas rawat inap standar, peserta bisa mendapatkannya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com