> >

LPSK Minta JPU Masukkan Pembayaran Restitusi untuk Korban Perkosaan Herry Wirawan dalam Tuntutan

Sapa indonesia pagi | 11 Desember 2021, 10:57 WIB
Wakil Ketua LPSK meminta jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan terhadap santriwati untuk memasukkan tuntutan pembayaran restitusi dalam dakwaan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan terhadap santriwati untuk memasukkan tuntutan pembayaran restitusi dalam dakwaan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Livia Istania, saat menjadi narasumber dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Livia menyebut bahwa selama mendampingi dan melindungi para santriwati korban perkosaan, pihaknya juga telah menghitung restitusi yang harus dibayar oleh pelaku.

“Kami juga melakukan penghitungan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibebankan pada pelaku, dan semua berkas penghitungan restitusi untuk 12 korban telah kami serahkan pada Kajati dan jajarannya pada hari Kamis dua hari lalu,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Harap Pelaku Pemerkosaan terhadap Santriwati Dikebiri dan Dihukum Maksimal

Livia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan semua berkas yang diperlukan sudah diserahkan.

Dia berharap jaksa memasukkan tuntutan pembayaran restitusi tersebut dalam tuntutan, kemudian majelis hakim memasukkannya dalam amar putusan.

Dalam resitusi itu telah dimasukkan semua penghitungan tentang kehilangan penghasilan bagi orang tua korban yang bolak balik mengantar anaknya.

“Kemudian  unsur pemulihan psikologis, harus berapa kali ke psikolog. Terus kemudian ada juga yang perlu medis misalnya,” lanjutnya.

“Termasuk juga penghitungan untuk anak-anak, untuk bayi-bayi ini, paling tidak untuk dua tahun ke depan. Harapan kita lebih panjang dari dua tahun, tetapi sementara ini dua tahun.”

LPSK juga memasukkan penghitungan bagi beberapa santriwati yang ingin meneruskan sekolah hingga menjadi tenaga kesehatan.

Hingga saat ini, menurut Livia, jumlah terlindung yang dilindungi oleh LPSK pada kasus tersebut sebanyak 29 orang. Mereka terdiri dari para santriwati dan orang tuanya.

“Jadi, karena anak-anak di bawah umur, dan 12 di antaranya di bawah umur, kami selalu meminta persetujuan orang tua dan orang tua menjadi saksi juga, totalnya 29 orang,” lanjutnya.

Meski semua saksi sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan, namun kondisi anak-anak itu masih dalam ketakutan.

Salah satu hal yang mereka takutkan adalah terbukanya identitas mereka ke publik.

Baca Juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Lahirkan Anak Kedua pada Bulan Lalu, Usianya 14 Tahun

“Takut identitas mereka terkuak. Ini juga mengimbau rekan media untuk memberikan privasi juga, maksudnya kalau liputan ke daerah yang dekat tempat mereka, jangan mencari mereka, jangan wawancara tetangga, dan sebagainya,” urainya.

“Menurut saya kita perlu memberi ketenangan untuk anak-anak itu dan keluaraga mereka setelah mengalami peristiwa yang demikian beratnya.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU