> >

LPSK Minta JPU Masukkan Pembayaran Restitusi untuk Korban Perkosaan Herry Wirawan dalam Tuntutan

Sapa indonesia pagi | 11 Desember 2021, 10:57 WIB
Wakil Ketua LPSK meminta jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan terhadap santriwati untuk memasukkan tuntutan pembayaran restitusi dalam dakwaan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

LPSK juga memasukkan penghitungan bagi beberapa santriwati yang ingin meneruskan sekolah hingga menjadi tenaga kesehatan.

Hingga saat ini, menurut Livia, jumlah terlindung yang dilindungi oleh LPSK pada kasus tersebut sebanyak 29 orang. Mereka terdiri dari para santriwati dan orang tuanya.

“Jadi, karena anak-anak di bawah umur, dan 12 di antaranya di bawah umur, kami selalu meminta persetujuan orang tua dan orang tua menjadi saksi juga, totalnya 29 orang,” lanjutnya.

Meski semua saksi sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan, namun kondisi anak-anak itu masih dalam ketakutan.

Salah satu hal yang mereka takutkan adalah terbukanya identitas mereka ke publik.

Baca Juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Lahirkan Anak Kedua pada Bulan Lalu, Usianya 14 Tahun

“Takut identitas mereka terkuak. Ini juga mengimbau rekan media untuk memberikan privasi juga, maksudnya kalau liputan ke daerah yang dekat tempat mereka, jangan mencari mereka, jangan wawancara tetangga, dan sebagainya,” urainya.

“Menurut saya kita perlu memberi ketenangan untuk anak-anak itu dan keluaraga mereka setelah mengalami peristiwa yang demikian beratnya.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU