Terungkap, Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung Juga Dipaksa Jadi Kuli Bangunan
Hukum | 10 Desember 2021, 12:55 WIBKepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep dilansir dari Antara, Kamis (9/12/2021).
Kendati begitu, kini pihak Kejati Jabar masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.
"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Diminta Perketat Pengawasan di Pesantren
Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga tindakan kejahatan semacam itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
Baca Juga: P2TP2A Garut Berikan Pendampingan Psikologis untuk Sebelas Santriwati Korban Pemerkosaan
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara/Kompas.com