> >

Terungkap, Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung Juga Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

Hukum | 10 Desember 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan pemerkosaan santriwati di Bandung. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry Wirawan (HW) terdakwa pemerkosaan santriwati di Bandung. 

Eksploitasi ekonomi yang dimaksud LPSK tersebut yakni para korbannya dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021). 

Fakta tersebut diketahui berdasarkan pemantauan LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.

Sementara itu, fakta persidangan mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban disebut sebagai anak yatim piatu.

Pelaku sekaligus pemilik Pondok Pesantren MH di Bandung itu kemudian menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. 

Baca Juga: Fakta Terbaru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: 13 Korban, Lebih dari 10 Anak Lahir

Adapun Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. "Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," kata dia.

Soal penggelapan dana bantuan siswa juga diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). 

Kejati Jabar menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU