> >

Presiden Jokowi Dapat Oleh-Oleh 3 Ton Jeruk dari Petani, KPK Ingatkan soal Gratifikasi

Politik | 9 Desember 2021, 06:05 WIB
Presiden Joko Widodo menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara di Istana Merdeka, Senin, (6/12/2021). Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi mendapat oleh-oleh 3 ton jeruk. (Sumber: Dok. BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu memberi barang dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pelayanan.

Hal ini juga sekaligus merespon pemberian 3 ton jeruk dari petani Kabupaten Karo kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Respons Jokowi Dikasih Satu Truk Jeruk dari Warga Karo, Berharap Jalan Diperbaiki

Ipi menambahkan, barang yang diberikan ke penyelenggara negara pastinya akan dikembalikan atau disalurkan sebagai bantuan sosial.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi.

Jika tidak dapat ditolak, maka pemberian itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Ipi, Rabu (8/10/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bupati Karo soal Warga Kirim 1 Truk Jeruk untuk Jokowi: Bukan Sindiran, tapi Mereka Cinta Presiden

Adapun pemberian 3 ton jeruk dari petani Kabupaten Karo tidak dilaporkan kepada KPK lantaran Presiden Jokowi sudah memberikan ganti berupa uang sebagai bayaran. 

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, selama ini Presiden Jokowi aktif melaporkan pemberian berbagai hadiah kepada lembaga antirasuah itu.

Misalnya, gitar pemberian dari grup Metallica dan kuda yang telah dilaporkan ke KPK. Namun, jika pemberian itu berasal dari rakyat kecil atau petani, Kemensesnek akan melakukan pembayaran ketimbang nantinya berujung laporan ke KPK.

Faldo juga memastikan, saat menerima pemberian jeruk, presiden langsung memberikan ganti berupa uang sebagai bayaran.

Baca Juga: Jokowi Diminta Gubernur Kalimantan Barat Beli Jaket Bomber Motif Tenun Dayak Sintang

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU