Diduga Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
Kriminal | 6 Desember 2021, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Sonny Widjaja menerima tuntutan 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat, Sonny terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer,” kata jaksa, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Asabri, Sepuluh Tersangka Manajer Investasi Siap Disidang
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Sonny Widjaja dengan pidana penjara Rp10 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar dengan ganti pidana penjara selama 5 tahun, bila Sonny tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayarnya.
Dalam kasus ini, Sonny didakwa terlibat membuat kesepakatan untuk mengatur investasi dana PT Asabri dalam bentuk reksadana, saham, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka panjang.
Dana PT Asabri itu berasal dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Potongan itu untuk program Tabungan Hari Tua (THT) sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan dana program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) sebesar 4,75 persen.
Ada sembilan terdakwa yang diduga mengatur investasi PT Asabri hingga mengalir ke saham yang terkait dengan tiga orang di antara mereka.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Robin Pattuju 12 Tahun Penjara dan Maskur 10 Tahun untuk Kasus Suap Urus Perkara di KPK
Saham-saham itu juga sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 dan memiliki risiko cukup tinggi.
Jaksa juga mengatakan Sonny terbukti menerima Rp64,5 miliar melalui staf pribadinya bernama Setiyo Joko Santosa, yang memiliki tugas mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri.
Selain Sonny, delapan tersangka lainnya adalah Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Selain itu, ada Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 – Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Satu terdakwa terakhir meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) Periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
Jaksa menilai Sonny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar terkait Perkara di Lampung Tengah
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com