> >

Diduga Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Kriminal | 6 Desember 2021, 20:22 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, salah satu terdakwa kasus korupsi Asabri, menerima tuntutan 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca Juga: Jaksa Tuntut Robin Pattuju 12 Tahun Penjara dan Maskur 10 Tahun untuk Kasus Suap Urus Perkara di KPK

Saham-saham itu juga sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 dan memiliki risiko cukup tinggi. 

Jaksa juga mengatakan Sonny terbukti menerima Rp64,5 miliar melalui staf pribadinya bernama Setiyo Joko Santosa, yang memiliki tugas mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri.

Selain Sonny, delapan tersangka lainnya adalah Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Selain itu, ada Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 – Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Satu terdakwa terakhir meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) Periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.

Jaksa menilai Sonny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar terkait Perkara di Lampung Tengah

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU