Tuntut Mantan Penyidik 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Terdakwa Berbelit-Belit selama Sidang
Kriminal | 6 Desember 2021, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju, dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa KPK menilai penyidik asal Polri itu tidak kooperatif selama persidangan dan menghambat pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” urai Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri. Terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," imbuhnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar terkait Perkara di Lampung Tengah
Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa KPK juga menyebut, Robin dan rekannya, Maskur Husain, terbukti menerima suap sebesar Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (senilai Rp513 juta).
Robin dan Maskur diduga meminta suap dengan janji mempermudah pengurusan lima perkara korupsi di KPK.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Lie Putra.
“Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Selain itu, Robin juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 dua bulan setelah keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa Lie.
Sementara, Jaksa KPK menuntut Maskur Husain dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Baca Juga: Robin Pattuju Mengaku Keluarganya Terancam, Sehingga Buat BAP di Bawah Tekanan
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap Rp1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk mengurus penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Lalu, Robin dan maskur mendapat total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Terhadap tuntutan tersebut, mantan penyidik KPK Robin Pattuju akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021.
Baca Juga: Novel Baswedan dkk Jadi ASN Polri, Eks Jubir KPK Johan Budi Titip Pesan Ini
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews