Tuntut Mantan Penyidik 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Terdakwa Berbelit-Belit selama Sidang
Kriminal | 6 Desember 2021, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju, dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa KPK menilai penyidik asal Polri itu tidak kooperatif selama persidangan dan menghambat pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” urai Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri. Terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," imbuhnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar terkait Perkara di Lampung Tengah
Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa KPK juga menyebut, Robin dan rekannya, Maskur Husain, terbukti menerima suap sebesar Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (senilai Rp513 juta).
Robin dan Maskur diduga meminta suap dengan janji mempermudah pengurusan lima perkara korupsi di KPK.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Lie Putra.
“Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Selain itu, Robin juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 dua bulan setelah keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews