Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari
Peristiwa | 5 Desember 2021, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi cuitan netizen yang membongkar identitas Bripda Randy atau RBHS.
Anggota polisi tersebut diduga memiliki hubungan terkait kasus kematian Novia Widyasari atau NWR lantaran bunuh diri di makam ayahnya pada 2 Desember 2021 lalu.
Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya lantaran depresi diduga diperkosa dan dipaksa aborsi oleh mantan pacarnya yang merupakan anggota polisi di Pasuruan.
Hal itu, diketahui dari beberapa curahan hati Novia yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Trending di Twitter, Netizen Minta Polisi Usut Bripda Randy
Netizen lantas berondong-bondong membuat tagar #SAVENOVIAWIDYASARI meminta polisi agar mengusut tuntas kasus tersebut.
Tak ayal, netizen juga mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan membantu membongkar identitas Bripda Randy.
"YM. Bapak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri. Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "RANDY" yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. "Novi Widiasari" & foto Bapaknya Randy anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak," ujar akun @A**********.
Kapolri Listyo Sigit lantas membalas cuitan tersebut dengan ucapan terima kasih dan mengatakan akan mengusut kasus Novia.
"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis akun resmi Kapolri Listyo Sigit, Sabtu (4/12).
Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan Bripda Randy.
Apabila terbukti bersalah, Bripda Randy terancam Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik pasal 7 dan 11 dengan hukuman paling berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Selain itu, ia juga disangkakan hukum pidana Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV